BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Penetapan tersangka MA, sebagai pelaku tindak pidana penyelundupan manusia warga etnis Rohingya setelah mendalami peran MA ketika mengungsi dengan tujuan Indonesia. Dari barang bukti dan keterangan saksi saksi yang di periksa, polisi menetapkan MA, sebagai tersangka, pada Jumat 15 Desember lalu dan mulai di lakukan penahanan pada sabtu 16 Desember.
Kapolresta Banda Aceh, menyebut MA, berperan sebagi orang yang mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp pengungsi Coxs Bazar Bangladesh menuju Indonesia dengan syarat harus membayar uang sejumlah 100 hingga 120 ribu taka atau sekitar 14 hingga 16 juta rupiah per orang. MA juga berperan sebagai kapten kapal serta pengendali yang membawa para pengungsi ke Indonesia.
Dalam penyidikan kasus tindak pidana penyelundupan manusia ini, polisi menyita dua buah ponsel serta menunjukan foto ketika tersangka MA, menerima sejumlah uang dari para pengungsi kepada dirinya sewaktu di camp pengungsi Coxs Bazar yang di ambil dari ponsel tersangka. Pasal yang di persangkakan kepada tersangka pasal 120 ayat (1) Undang-Undang NO.6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Video Jurnalis : Mustajab
Editor : Iwan Sudirja
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/470254/polisi-tetapkan-satu-warga-rohingya-tersangka-tindak-pidana-penyelundupan-manusia