ACEH, KOMPAS.TV Secara Hukum Adat Laot nelayan Aceh wajib memberikan bantuan kepada siapa saja yang membutuhkan pertolongan di laut, hal tersebut dilakukan demi kemanusiaan dan keselamatan termasuk kepada para pengungsi Rohingya.
Kemudian jika sudah di darat keputusan soal penanganan pengungsi kewenangan sepenuhnya milik pihak terkait.
Sementara itu, jumlah pengungsi Rohingya sudah berjumlah 1.684 orang yang tersebar di 8 titik di 3 kabupaten kota. Plt Gubernur Aceh meminta warga untuk bersabar dan tidak bertindak secara anarkis agar tidak menimbulkan gesekan.
Baca Juga UNHCR Pastikan Identitas Pengungsi Rohingya Sebelum Direlokasi di https://www.kompas.tv/video/469381/unhcr-pastikan-identitas-pengungsi-rohingya-sebelum-direlokasi
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469444/nelayan-aceh-bicara-hukum-adat-laut-terkait-gelombang-pengungsi-rohingya