Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka kedapatan memancing suporter tetangga untuk bersorak saat debat perdana Pilpres 2024 berlangsung pada Selasa (12/12/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Gibran telah melanggar tata tertib.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, Gibran melakukan tindakan yang tidak diperkenankan dilakukan selagi sesi debat berlangsung.
Link Terkait: https://www.suara.com/kotaksuara/2023/12/14/093944/kpu-anggap-gibran-lakukan-pelanggaran-saat-debat-capres-ada-hukumannya
#GibranRakabuming #Prabowo #Pelanggaran
Creative/VO/Editor: Abhi/Liv
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom