KOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD). Walaupun masyarakat sudah menggunakan e-KTP, IKD tetap diperlukan keberadaannya. Nah perlu diketahui, penerapan IKD sendiri telah dilakukan sejak tahun lalu.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan,"Pelaksanaan penerapan IKD secara bertahap (tahun 2022 dan 2023) dan akan lebih dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya" .
IKD juga diatur dalam: Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Apakah Ada Sanksi jika Tidak Membuat IKD?
Sebagai informasi, hingga kini tidak ada sanksi jika masyarakat tidak membuat IKD hingga tahap keenam
"Belum. Kami masih menggerakkan, mengimbau, sambil kita terus lakukan pembenahan", imbuh Teguh.
Sementara itu, mengenai IKD pemerintah hanya mengimbau untuk aktivasi belum mewajibkan.
Apa Itu IKD?
IKD adalah aplikasi digital yang berisi data kependudukan yang lebih lengkap dari e-KTP.
Aplikasi tersebut menyimpan dokumen kependudukan yakni:
KTP digital Data anggota keluarga Tanda tangan elektronikIKD juga bisa untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya meliputi:
Permohonan cetak Kartu Keluarga Permohonan cetak biodata WNI Perubahan golongan darah Surat keterangan pindah Pisah Kartu Keluarga Kelahiran anak yang belum memiliki NIK Kelahiran WNI memiliki NIK Catatan kematianBaca Juga Pemerintah Beberkan Alasan Terapkan IKD Meski Sudah Ada E-KTP di https://www.kompas.tv/nasional/468211/pemerintah-beberkan-alasan-terapkan-ikd-meski-sudah-ada-e-ktp
Editor Video dan Grafis: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468513/tidak-buat-ikd-kena-sanksi-cek-faktanya-sinau