JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada Presiden Joko Widodo, mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diadukan ke Bareskrim Polri oleh Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara atau Pandawa Nusantara.
Sejumlah bukti berupa video tayangan wawancara turut dibawa untuk diserahkan penyidik.
Pelapor menyebut Agus Rahardjo sengaja menyebarkan fitnah demi menaikkan elektoral Agus yang maju sebagai Caleg DPD.
Di Program Rosi beberapa waktu lalu, Ketua KPK periode 2015- 2019, Agus Rahardjo mengungkap kesaksian saat Presiden Jokowi pernah meminta KPK menghentikan penyidikan kasus KTP Elektronik dengan tersangka Ketua DPR kala itu, Setya Novanto.
Agus menyebut Presiden Jokowi memanggilnya sendirian membahas kasus korupsi KTP Elektronik.
Baca Juga Koreksi Diri, Mahfud Akui OTT KPK Bagus: Kemarin Saya Keliru Sebut OTT Belum Cukup Bukti di https://www.kompas.tv/nasional/467794/koreksi-diri-mahfud-akui-ott-kpk-bagus-kemarin-saya-keliru-sebut-ott-belum-cukup-bukti
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468142/pandawa-nusantara-laporkan-agus-rahardjo-ke-bareskrim-soal-jokowi-stop-kasus-e-ktp