SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi Kota, akan melakukan konfrontir terhadap korban dan pelaku dugaan perundungan. Polisi mengungkapkan penanganan kasus dugaan perundungan yang terjadi terhadap siswa kelas III Sekolah Dasar Swasta di Kota Sukabum. Kepolisian juga akan melaksanakan gelar perkara untuk mencari titik terang kasus tersebut.
Saat ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang yang terdiri dari saksi pelapor, saksi korban, terduga pelaku dan pihak sekolah. Penyidik juga melibatkan ahli pidana, ahli psikologi dan ahli kedokteran dalam penanganan kasus perundungan ini. Dalam penanganan ini, Kepolisian tetap berpedoman dengan aturan yang berlaku yaitu UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Pihaknya memastikan akan menindak tegas siapapun yang bersalah namun kita tidak mengesampingkan profesionalitas dan prosedural dalam penegakan hukum.
Diketahui, peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada Februari 2023 di dalam lingkungan sekolah. Kasus itu sempat dimediasi oleh UPTD PPA namun keluarga korban kemudian mengambil jalur hukum pada 16 Oktober 2023. NCS, 9 tahun, mengalami patah tulang diduga karena mengalami bulying atau perundungan oleh teman-teman sekolahnya. Korban harus menjalani operasi di rumah sakit, lantaran tulang lengan bagian atasnya patah dan bergeser. Saat ini Kepolisian masih terus mendalami dan meminta keterangan para saksi.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/468128/polisi-akan-gelar-perkara-kasus-perundungan