Status DKI Jakarta akan berubah dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta. Perubahan itu berdampak pada penunjukan langsung gubernur oleh presiden
Adanya aturan penunjukan Gubernur Jakarta menuai polemik di masyarakat. Warga menilai penunjukan gubernur langsung tidak demokratis
Penunjukan langsung bahkan dinilai menyalahi demokrasi