KPU RI menegaskan pelaksanaan debat capres-cawapres merujuk pada Undang Undang Pemilu.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 pasal 50 ayat 1, debat Pilpres 2024 akan dilakukan sebanyak 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres.
KPU akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon dalam setiap sesi debat.
Kontributor: Rani Stones Sanjaya
Produser: Kristo Suryokusumo