MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa perdagangan orang.
Selain itu, terdakwa didenda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ika Pratiwi terbukti menjadi muncikari.
Terdakwa telah mengeksploitasi seorang anak yang masih berusia 14 tahun untuk melayani seorang pria. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/465336/hakim-pn-medan-vonis-ika-pratiwi-6-tahun-penjara-terkait-kasus-perdagangan-orang