SUMENEP, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik polisi meringksus seorang tersangka pengedar uang palsu di Lenteng, Sumenep, Jawa Timur.
Modusnya, pelaku membeli kayu kepada warga dengan menggunakan uang palsu.
Pelaku sempat menolak saat akan diamankan polisi dan tidak mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan kasus, polisi akhirnya menyita barang bukti Rp 27 juta dari 3 tersangka di lokasi berbeda.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan puluhan kayu balok yang disembunyikan tersangka di sebuah bukit.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga Satpol PP dan Bea Cukai Sita 200 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 120 Juta di https://www.kompas.tv/video/465213/satpol-pp-dan-bea-cukai-sita-200-ribu-batang-rokok-ilegal-kerugian-capai-rp-120-juta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/465215/beli-kayu-pakai-uang-palsu-rp-27-juta-3-tersangka-ditangkap-polisi