Ribuan kepala hingga perangkat desa yang tergabung dalam "Silaturahmi Nasional Desa Bersatu" yang diadakan di kompleks Gelora Bung Karno, Pada 19 November 2023 menuai kritik banyak pihak serta dianggap tidak patut dan juga melanggar aturan karena diduga menggalang kepala desa untuk mendukung paslon tertentu.
Sebagai catatan, Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana atau tim kampanye bagi paslon capres-cawapres. Sanksinya cukup jelas, bagi mereka yang melanggar hal ini bisa dihukum pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Niluh berbincang langsung dengan Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, Anggota Bawaslu, Puadi serta Arifin Abdul Madjid, serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia perihal acara pertemuan itu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/465123/dukung-prabowo-gibran-perangkat-desa-langgar-aturan-niluh