Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M. Nilanya rata-rata Rp93.410.286 per jemaah haji reguler. Setidaknya adanya kenaikan sebesar Rp3 juta dari tahun sebelumnya sebesar Rp90.050.637,26.