PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Siswanto, 53 tahun, mantan Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam press rilis, Jumat siang. Mantan Kades periode 2013-2019 tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 2018.
Tersangka sebelumnya telah menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat menjadi dua kategori. Yaitu, untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000. Sedangkan, bidang tanah yang belum berakta dipungut Rp800.000.
Tersangka sebagai Kades telah membuat Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02/Tahun 2018 tentang Pungutan Dana Swadaya PTSL di luar biaya yang ditanggung pemerintah. Dimana, program nasional PTSL tersebut seharusnya hanya dikenakan biaya Rp150 ribu untuk biaya pematokan.
Sedikitnya 48 saksi sempat menjalani pemeriksaan Unit Tipikor Reskrim Polres Tegal. Mereka merupakan panitia PTSL meliputi perangkat desa, BPD, camat, saksi dari Kantor ATR/BPN, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, hingga saksi ahli pidana.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain, dokumen Perdes 02/Tahun 2018 terkait pungutan dana swadaya PTSL yang menyalahi aturan, data terima sertifikat PTSL, dan uang tunai senilai Rp107.700.000. Adapun, total pungutan yang sempat dilakukan tersangka dalam program PTSL sebanyak Rp832.500.000 dari jumlah bidang tanah sebanyak 1.499.
Jumlah sertifikat yang berhasil tercetak atau diterbitkan hanya sebanyak 1.481. Sisanya, 18 bidang tidak berhasil diterbitkan sertifikat lantaran berkas tidak lengkap. Akibat perbuatannya, dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/464438/mantan-kades-korupsi-dana-ptsl-dijerat-pasal-berlapis