GOWA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan empat tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya tewas. Pengeroyokan dilakukan dipicu karena kesalah pahaman.
Video amatir ini memperlihatkan saat korban bersama adiknya dikeroyok tujuh orang pelaku di depan mini market, di dusun Lamuru, desa Sunggumanai, kecamatan Pattallassang, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kami sengaja tidak menayangkan utuh karena mengandung unsur kekerasan. Para pelaku menganiaya korbannya hingga satu diantaranya tewas dan satu lainnya mengalami luka di bagian tubuh.
Pasca kejadian, satuan reserse kriminal polres Gowa, menangkap dan menetapkan empat orang tersangka yang satu diantaranya masih dibawa umur. Sementara 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau, baju korban, balok kayu, batu, serta potongan bambu yang digunakan para pelaku mengeroyok kedua korban. Pengeroyokan sendiri dipicu karena kesalah pahaman. Para pelaku kini terancam kurungan 15 tahun penjara.
#pengeroyokan
#polisi
#penganiayaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/463895/4-pelaku-pengeroyokan-ditetapkan-tersangka