JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polda Metro Jaya.
Namun Firli melakukan perlawanan, dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan Firli Bahuri telah diterima PN Jakarta Selatan Jumat (24/11) kemarin.
Baca Juga Pekan Depan, Polisi Akan Periksa 4 Pimpinan KPK Seusai Firli Bahuri Tersangka di https://www.kompas.tv/video/463983/pekan-depan-polisi-akan-periksa-4-pimpinan-kpk-seusai-firli-bahuri-tersangka
Sidang perdana praperadilan Firli akan digelar pada 11 Desember mendatang.
Sebelumnya, pihak Firli Bahuri menilai penetapan status tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut pengacara Firli, Polda Metro Jaya juga tidak mengungkap bukti-bukti.
KompasTV dalami upaya perlawanan hukum gugatan praperadilan Firli Bahuri, bersama Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Mohammad Yasin, dan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purnawirawan Ito Sumardi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/464005/firli-bahuri-ajukan-praperadilan-usai-jadi-tersangka-seberapa-besar-peluang-firli-menang