JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memilih tak berkomentar banyak terkait penetapan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang ia alami.
Syahrul hanya berkata jika dirinya sedang fokus untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo pun enggan menanggapi status tersangka Firli Bahuri.
Sehari sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menetap Ketua KPK Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara.
Merujuk pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sangkakan.
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jerat hukumnya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling tinggi Rp1 miliar."
Setelah status tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri dalam waktu dekat ini.
Di sisi lain, banyak pihak yang menuntut Filri untuk segera menanggalkan jabatan ketua KPK.
Baca Juga Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum di https://www.kompas.tv/video/463527/penetapan-tersangka-firli-bahuri-jokowi-minta-semua-pihak-hormati-proses-hukum
#firlibahuri #firlitersangka #pemerasansyl
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/463541/komisi-iii-dpr-gelar-rapat-internal-bahas-status-tersangka-firli-bahuri