https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2023/11/22/eks-rektor-uin-suska-kembali-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-bersama-bendahara-pengeluaran
Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama satu orang Bendahara Pengeluaran, Veny Aprilya, Selasa, 22 November 2023.
Akhmad Mujahidin sebelumnya sudah menjadi terpidana kasus dugaan pengadaan jaringan internet di UIN Suska dan divonis 3 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Desember 2022 lalu.
Kini, Akhmad Mujahidin kembali menyandang status tersangka kasus korupsi dan diduga terlibat rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar lebih bersama Veni Aprilya.
"Hari ini, telah dilaksanakan ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2019," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Bambang Heripurwanto.
Dari hasil gelar perkara, kata Aspidsus, tim penyidik sepakat meningkatkan status keduanya, dari saksi menjadi tersangka.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#EksRektor #UinSuska #Korupsi
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg