KOMPAS.TV - Bawaslu Pangkal Pinang menyatakan, perusakan baliho Ganjar-Mahfud di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, bukan ranahnya; melainkan ranah pidana umum.
Bawaslu Pangkal Pinang menyebut perusakan 8 baliho Ganjar-Mahfud bukan ranah Bawaslu, karena tidak memenuhi syarat formil, lantaran terjadi sebelum masa kampanye.
Alhasil, laporan tersebut tidak bisa diregistrasi dan pelapor disarankan membuat laporan ke polisi.
Pelapor sendiri mengaku, belum membuat laporan ke kepolisian karena beranggapan alat peraga kampanye merupakan ranah Bawaslu.
Baca Juga Huru-hara Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Presiden Minta Aparatur Negara Izin ke Partai di https://www.kompas.tv/video/457185/huru-hara-baliho-ganjar-mahfud-dicopot-presiden-minta-aparatur-negara-izin-ke-partai
#balihoganjarmahfud #balihodirusak #bawaslu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/462840/baliho-ganjar-mahfud-dirusak-bawaslu-sebut-masuk-ranah-pidana-umum-karena-belum-masa-kampanye