https://www.riauonline.co.id/nasional/read/2023/11/21/kemnaker-minta-kepala-daerah-segera-tetapkan-ump-hari-ini-umk-30-november-2023
ementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepala daerah untuk segera mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa, 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang diberlakukan sejak 10 November 2023.
Ida mengatakan upah minimum tingkap provinsi serta kabupaten/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.
Ia menyebut Kemnaker telah melakukan sosialisasi isi aturan tentang pengupahan dalam PP No. 51 tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Kemnaker #KepalaDaerah #UMP #UMK
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg