42 Napi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati

2023-11-20 2

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dari ke 42 napi tersebut, sebagian besar mereka terjerat kasus narkoba. Baik kurir maupun bandar sabu. Mereka tersebar di sejumlah rutan di Aceh, seperti di Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Sementara itu, sebanyak 102 orang napi di Aceh, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di tahun ini. Baik mereka dengan kasus kekerasan hingga menyebabkan kematian, serta kasus narkoba.

Saat ini, untuk menjamin keamanan dan pengamanan para napi dengan hukuman dan kasus yang besar. Lapas Kelas 2 A, Banda Aceh, ditunjuk menjadi lapas untuk menampung para napi tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/462426/42-napi-di-aceh-dijatuhi-hukuman-mati

Free Traffic Exchange