Perempuan penagih utang bank keliling di Sukabumi, Jawa Barat, tewas ditangan IRT. Pelaku merupakan debitur korban yang kerap ditagih utangnya. Ironisnya, pelaku menyuruh anaknya untuk membuang jasad korban ke aliran sungai
Pelaku diringkus di rumahnya di Kampung Lio Santa, Kec. Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat (17/11) malam. Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban terlibat keributan, korban dicekik dengan sabuk dan pukulan benda tumpul di kepalanya
Untuk mengelabui warga, jasad korban ditutup kasur dan dibuang ke Sungai Cipelang. Jasad korban ditemukan di aliran Sungai Cipelang, Lembursitu, Kota Sukabumi, Sabtu (18/11) siang
Korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk tersangkut bebatuan. Korban dinyatakan menghilang usai menagih utang di rumah pelaku
Dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban. Pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup