Buruh Jateng Segel Disnakertrans, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

2023-11-17 2

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, dan serikat pekerja di Jawa Tengah menyatakan kekecewaan kepada kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah daerah yang tidak melibatkan KSPI dalam rapat koordinasi skema pengupahan tahun 2024 di Solo pekan lalu. Mereka melakukan penyegelan di gerbang utama kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah yang terletak di Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Mereka juga membakar sampah di depan akses jalan utama dan melakukan tarian dan bernyanyi bersama dengan lantang.



Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain adalah: naikkan upah 2024 di 35 kabupaten kota di Jawa Tengah minimal 15 persen, cabut omnibus law UU Cipta Kerja, tolak Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan evaluasi kinerja kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.



Sebelumnya, pada rapat koordinasi skema pengupahan tahun 2024 di Solo pekan lalu (6/11), KSPI Jawa Tengah tidak dilibatkan secara langsung. Sehingga pemerintah provinsi Jawa Tengah dinilai tidak transparan atau tertutup terhadap potensi kenaikan upah, baik UMP maupun UMK di Jawa Tengah yang direkomendasikan oleh KSPI, yakni minimal 15 persen.



Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2021, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November. Sementara untuk upah minimum kabupaten kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/461798/buruh-jateng-segel-disnakertrans-tuntut-kenaikan-upah-15-persen