MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus kematian anak diduga tewas akibat gigitan anjing.
Sidang dengan mendengarkan keterangan ahli ini merupakan permintaan majelis hakim, untuk memastikan kembali apakah anjing milik terdakwa Eva Donna Sinulingga menjadi penyebab meninggalnya seorang anak.
Dalam keterangannya, ahli Dewi Naike Nainggolan yang merupakan dokter hewan serta menjabat sebagai Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan menyatakan selama observasi pada Bulan Juni Tahun 2021, anjing milik terdakwa bernama Bogel tidak menunjukkan gejala rabies.
Majelis hakim juga kembali memastikan terkait epidemiologi penyakit rabies mulai dari gejala, masa inkubasi, penularan dan kemungkinan lain terkait meninggallnya korban.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian penyebaran rabies hanya bisa ditularkan anjing yang terjangkit virus rabies. (*)
#rabies #anak #meninggal #gigit #anjing #sidang #keteranganahli #ahli #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/461753/ahli-sebut-anjing-milik-terdakwa-kasus-tewasnya-anak-di-medan-bebas-rabies