https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2023/11/16/mantan-kasatpol-pp-terlibat-pungli-divonis-1-tahun-oleh-pn-pekanbaru
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk mantan Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, Hendy Derhavin, Rabu, 15 November 2023.
Hendy terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan pungli di Kabupaten Siak.
Selain Hendy Derhavin, putusan juga dibacakan terhadap dua anak buahnya yang juga menjadi pesakitan dalam perkara itu. Mereka adalah Iskandar dan Novrizal.
"Pada hari ini, telah didengar pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi pungli yang dilakukan tiga terdakwa," ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik.
Dalam putusannya, kata Rawatan, hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#kasatpolPP #Pungli #KUHP
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg