JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Menurut hakim, penetapan Syahrul sebagai tersangka telah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mencukupi alat bukti.
Oleh karenanya, hakim menolak permohonan Syahrul Yasin Limpo melalui tim pengacaranya.
Sebelumnya, KPK menahan Syahrul Yasin Limpo, sebagai tersangka gratifikasi.
KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi.
Baca Juga Absen Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Mengaku Diperiksa Dewas KPK di https://www.kompas.tv/video/460972/absen-panggilan-polda-metro-jaya-firli-mengaku-diperiksa-dewas-kpk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460976/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-syahrul-yasin-limpo