Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menjatuhkan sanksi memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dari jabatannya.
Anwar Usman dinilai terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku Hakim MK terkait dengan putusannya soal syarat jadi capres-cawapres karena dinilai punya konflik kepentingan.
Dengan putusan tersebut, Anwar Usman dilarang jadi Ketua MK lagi sampai masa jabatannya berakhir hingga dilarang terlibat memutus sengketa Pemilu termasuk Pilpres.
===============
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews
#kompastv #livestreaming #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460644/ketua-mk-dipecat-konstitusi-cacat-news-or-hoax