Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memastikan bahwa empat oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan terhadap warga Ciemas tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Sukabumi.
Hal itu disampaikan Maruly saat menjenguk B alias Iko (35 tahun) korban salah tangkap di Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Senin (13/11/2023).
Maruly mengatakan, sekarang ini sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila ada anggotanya terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim propam, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, kejadian ini terungkap usai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana menerima pengaduan dari korban yang merupakan kerabatnya itu. Menurut Andri, B merupakan pengepul cabai asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
B ditangkap dan diduga dianiaya oknum polisi di Mapolsek Ciemas, Jumat dini hari, 10 November 2023. Penangkapan B berkaitan dengan pembobolan minimarket di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 8 November 2023 pukul 03.00 WIB.
Kepada Andri, B bercerita penangkapan berawal saat dia bersama istri dan dua anaknya menumpang istirahat di depan minimarket tersebut pada Rabu lalu sekira pukul 03.00 sampai 04.00 WIB, sepulang dari keluarganya di Banten, menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewanya. Setelah itu B melanjutkan perjalanan pulang ke Desa Mandrajaya.
Waktu B beristirahat diduga bertepatan dengan aksi pembobolan minimarket. Singkatnya, Kamis, 9 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, B ditangkap di Kampung Kedusunan Citangkil, Desa Mandrajaya. Ketika itu B baru pulang mengantar cabai dari Palabuhanratu bersama dua temannya.
Andri menyebut B bersama dua temannya dibawa ke Mapolsek Ciemas. B diduga dianiaya, sedangkan dua temannya tidak. B selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi lalu dilepaskan. "Korban memar pada wajah, mata, lalu punggung ada luka bakar rokok. Paha mengalami memar," ujarnya.
Pada Sabtu 11 November 2023, Andri mengungkapkan bahwa korban yang didampingi keluarganya kemudian melaporkan dugaan salah tangkap dan penganiayaan ini ke Propam Polres Sukabumi.
Dalam video yang diterima sukabumiupdate.com, B mengungkapkan pada hari penangkapannya, dirinya menerima kabar sudah dicari di rumahnya, padahal saat itu B sedang di Palabuhanratu untuk mengantar cabai. Barulah ketika dalam perjalanan pulang dia ditangkap.
Setelah di Mapolsek Ciemas, B mengaku diinterogasi. Ketika sudah menjawab bahwa dia tidak terlibat dalam pembobolan minimarket, oknum polisi itu tidak percaya kepada B sehingga diduga melakukan pemukulan pada bagian paha. B juga mengaku wajahnya diduga ditutup kantong keresek.