PALU, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,7 Kilogram. Barang bukti narkoba kelas 1 itu didapat di agen pengiriman barang dan rumah tersangka.
2 orang tersangak dari 2 perkara kasus narkoba dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Mapolresta Palu. Ada dua paket yang dimusnahkan. 1 paket besar seberat 1 kilogram dan 1 paket yang berisi sabu dengan paket kecil. Pemusnahan dilakukan dengan direbus dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah bilang, jajarannya masih mendalami jaringan dari dua kasus narkoba ini. 1 perkara didapat saat akan dikirim ke Kabupaten Banggai dan 1 lagi dari rumah pelaku dan akan diedarkan di Kota Palu.
Jajaran Kepolisian juga masih mencari jaringan-jaringan pengedaran narkoba di Kota Palu. Salah satu modus yang sering ditangkap dengan mengemas dalam bungkusan berwarna hijau atau berbentuk paket.
#PemusnahanNarkotika #PolrestaPalu #KombesBarliansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/459725/polresta-palu-musnahkan-barang-bukti-1-7-kilogram-sabu