SUKABUMI, KOMPAS.TV - Petugas Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 7 orang pelaku dugaan jual beli data kependudukan di Sukabumi, Jawa Barat.
Data Nomor Induk Kependudukan atau NIK digunakan para pelaku untuk registrasi kartu sim atau atau kartu perdana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung dikembangkan petugas Satreskrim Polres Sukabumi hingga akhirnya kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan.
Para pelaku menggunakan komputer dan alat khusus yang dipakai untuk aktivasi dan registrasi NIK dan KK orang lain tanpa izin pada kartu perdana telepon seluler.
Dari 7 pelaku, 1 diantaranya sebagai kepala cabang salah satu penyedia jasa layanan telekomunikasi.
Para pelaku dijerat dengan pasal tentang Administrasi Kependudukan dan pasal tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman selama 6 dan 5 tahun penjara.
Baca Juga Korban Arisan Bodong Mahasiswa UNISBA Ngaku Rugi Hingga Rp 200 Juta! di https://www.kompas.tv/video/459644/korban-arisan-bodong-mahasiswa-unisba-ngaku-rugi-hingga-rp-200-juta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459647/7-pelaku-jual-beli-data-kependudukan-di-sukabumi-ditangkap-terancam-5-6-tahun-bui