CILACAP, KOMPAS.TV - Pria berinisal S, alias Mbah Supri, warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diringkus jajaran satuan reserse kriminal Polresta Cilacap, setelah diduga menjalankan praktik perdukunan dan pencabulan terhadap sejumlah korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan pelaku, untuk membuat para korban percaya, jika pelaku adalah orang pintar, atau dukun. Dengan dalih dapat menyembuhkan berbagai penyakit, ia memperdaya korban, dan menyetubuhi korban di tempat praktik, di rumahnya.
Menurut polisi, korban sementara yang terdata ada 10 perempuan. Rata-Rata para korban telah disetubuhi oleh pelaku lebih dari sekali, bahkan ada yang telah puluhan kali. Pelaku juga berdalih, jika hal itu adalah syarat untuk menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban, yakni akan membuat gila korban, jika tidak mau memenuhi nafsu bejat pelaku. Pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban, untuk jasa praktik dukun. Pelaku sendiri telah melakukan aksi bejat ini sejak akhir tahun 2021 lalu.
"Dengan dibawah ancaman apabila yang bersangkutan tidak mau melakukan, makan akan dibuat gila. Korban terdapat 10, "tutur AKBP Arief, Wakapolresta Cilacap.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus dukun cabul ini, terhadap kemungkinan masih adanya korban lain. Pelaku dijerat dengan pasal 6 (C) UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
#kroya #dukuncabul #cilacap
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/459359/dukun-cabul-pemerkosa-10-perempuan-ditangkap-polisi