JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique mengungkap alasan mengapa MKMK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Jimly menyebut putusan ini demi memastikan terjaminnya keadilan, terlebih lagi dalam masa Pemilu yang akan segera datang.
Selain itu, putusan etik MKMK memunculkan pertanyaan bagi sebagian pihak; apakah putusan MKMK ini berpengaruh pada pencalonan Capres-Cawapres di Pemilu 2024?
MKMK menyatakan tak bisa melakukan penilaian terhadap putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Namun, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa lagi, pengujian pasal 169 huruf Q, Undang-Undang Pemilu.
Apalagi saat ini, sudah ada permohonan pengujian baru yang telah teregister di MK.
Permohonan itu sudah teregister di MK dengan nomor perkara 141 tahun 2023, dan diajukan BEM UNUSIA.
Baca Juga Ada Pengajuan Baru, Apakah Pasal 169 UU Pemilu Bisa Diuji Kembali? di https://www.kompas.tv/video/459128/ada-pengajuan-baru-apakah-pasal-169-uu-pemilu-bisa-diuji-kembali
#jimly #anwarusman #pemilu2024
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459131/ini-alasan-ketua-majelis-kehormatan-mk-jimly-asshiddique-copot-jabatan-anwar-usman