MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, usai Terbukti Melanggar Kode Etik Berat

2023-11-08 0

JUBIR TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Putusan mengenai pemberhentian Anwar Usman ini dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

"Menyatakan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan," kata Jimly saat membacakan putusannya.

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Buntut pelanggaran ini, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Atas laporan tersebut, MKMK menggelar sidang pemeriksaan. Hingga akhirnya lahirlah putusan ini.