Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman, Selasa (7/11)
keputusan dilakukan terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Anwar Usman sebagai Paman Gibran, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan dan terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
Kontributor: Irfan Maulana