JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu Hakim Konstitusi tahun 2015, I Dewa Gede Palguna sebut, usai putusan Majelis Kehormatan MK, pengujian ulang terhadap Putusan Nomor 90 dimungkinkan dilakukan Hakim MK; meski hanya diikuti 7 hakim.
Di pundak moralitas dan integritas Majelis Kehormatan
MK inilah kini publik menaruh harapan besar.
Putusan Majelis Kehormatan MK jadi pertaruhan mengembalikan marwah Hakim Konstitusi yang akan dicatat dalam sejarah demokrasi di Indonesia.
Ya, nasib Ketua MK, Anwar Usman dan Hakim MK lain soal dugaan pelanggaran etik tinggal hitungan jam.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Raya Jakarta, Profesor Juanda memprediksi Ketua MK Anwar Usman bakal menerima sanksi etik berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain sanksi etik, Majelis Kehormatan MK juga diharapkan bisa memberi rekomendasi untuk mengkoreksi ulang Putusan Nomor 90 soal syarat Capres-Cawapres.
Baca Juga Pelapor Sekaligus Praktisi Hukum, Alamsyah Hanafiah Yakin Ketua MK Akan Diberhentikan Tak Terhormat! di https://www.kompas.tv/video/458787/pelapor-sekaligus-praktisi-hukum-alamsyah-hanafiah-yakin-ketua-mk-akan-diberhentikan-tak-terhormat
#mkmk #putusanmkmk #anwarusman
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458791/pakar-htn-unair-sebut-pelanggaran-etik-hakim-konstitusi-sudah-terlihat-ada-kepentingan-yang-besar