Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan pihaknya akan melakukan formulasi terkait pemberian sanksi bagi masyarakat yang terjaring razia uji emisi dan kendaraannya tidak memenuhi ambang batas emisi yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut ia sampaikan terkait pemberhentian sanksi tilang yang diputuskan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya setelah pihak kepolisian melakukan evaluasi dari pelaksanaan razia uji emisi dengan sanksi tilang pada 1 November 2023 lalu.
Ani menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat sesuai dengan Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Berdasarkan penelitian Dinas LH dan mitra, Ani mengungkapkan uji emisi menjadi salah satu penyumbang kontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5. Uji emisi bermanfaat bagi pengendara untuk mengetahui kinerja mesin kendaraan nya.
Reporter : Carlos Roy Fajarta
Produser: Reza Ramadhan