Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama 5 jam pada Kamis (2/11/2023).
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tesebut sepakat bahwa Panji Gumilang telah memenuhi unsur dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan.
Wishnu menuturkan, dalam gelar perkara tersebut ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.
"Setelah kami telusuri aset dan transaksi yang ada, analisa penyidik tahun 2019 ada pinjaman dari Bank Trust sejumlah Rp 73 miliar atas nama yayasan yang masuk ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan PG," kata Whisnu.
Pinjaman tersebut dibayar menggunakan rekening yayasan. Selain itu, Whisnu mengatakan, ada juga bukti transaksi sejak 2016 hingga 2023 berupa pembelian aset oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan. "Inilah bukti tindak pidana asal ditemukan penyidik," kata Whisnu.
Whisnu mengatakan, dari perbuatannya itu, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukum empat tahun penjara.
Sementara itu, Panji Gumilang sendiri diketahui telah resmi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin, 30 Oktober 2023 kemarin terkait kasus dugaan penistaan agama.