SORONG, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 9 tahun 2021, yang mengamankan setiap provinsi wajib membuat sk pokja terkait dengan perhutanan sosial, yang tujuannya pengelolaan kawasan ini untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala dinas lingkungan hidup kehutanan dan pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan jika hutan dikelola dengan baik, maka hasil hutan dapat mensejahterakan masyarakat. Dimana saat ini banyak masyarakat lokal telah mengelola hasil hutan untuk menghasilkan produk yang sangat berkhasiat.
Dengan terbentuknya pokja untuk perhutanan sosial, maka setiap pokja akan melakukan sosial terkait sosialisasi terkait perhutanan sosial, kemudian melakukan koordinasi dan komunikasi dengan mitra pembangunan dan pemetaan areal perhutanan sosial, sehingga dapat dilihat potensi perhutanan sosial untuk menghidupkan masyarakat.
Dengan pengelolaan perhutanan sosial secara baik, masyarakat akan lebih semakin mandiri dan dapat meningkatkan perekonomian mereka, dari hasil hutan yang bisa dikelola.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/457090/upaya-pengelolaan-perhutanan-sosial-demi-kesejahteraan-masyarakat