Mahfud MD merespons tuntutan pihak tertentu yang meminta ia mundur sebagai Menko Polhukam setelah resmi maju sebagai Bacawapres. Ditemui di Yogyakarta Minggu (29/10/2023), ia mengatakan akan jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPU sendiri tak mengharuskan seorang menteri mundur dari jabatannya. Asalkan mengantongi surat izin presiden.