SUBANG, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui keluarga korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Kedatangan LPSK bertujuan untuk melakukan penilaian soal status justice collaborator atau JC yang diajukan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu.
Hasilnya youries dan kuasa hukumnya menilai, Danu tidak layak mendapatkan justice collaborator karena selama dua tahun menutup-nutupi informasi dalam kasus pembunuhan terhadap Tuti dan Amel.
Namun, pendapat berbeda dilontarkan 3 kakak korban Yakni Lilis, Yeti, dan Ida yang merupakan ibu angkat Danu. Mereka menilai, Danu layak mendapatkan status JC karena berani membongkar kasus ini setelah dua tahun berlarut-larut.
Baca Juga Warga Temukan Jenazah Pria dan Wanita di Dalam Rumah di Pasaman Barat, Diduga Korban Pembunuhan di https://www.kompas.tv/regional/455548/warga-temukan-jenazah-pria-dan-wanita-di-dalam-rumah-di-pasaman-barat-diduga-korban-pembunuhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/455725/dinilai-tutupi-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-danu-gagal-jadi-justice-collaborator