SORONG, KOMPAS.TV - Dinas lingkungan hidup kehutanan pertanahan Provinsi Papua Barat Daya bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan focus group discussion untuk memetakan sejumlah lahan yang masuk dalam redistribusi tanah.
Dalam focus group discussion Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya bersama sejumlah instansi, dibahas beberapa kawasan di kabupaten kota yang masuk program redistribusi tanah. Setelah diinventarisir kemudian akan dicari solusi bersama terkait persoalan menyangkut redistribusi tanah.
Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan redistribusi tanah adalah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan harapan ketimpangan kepemilikan tanah di indonesia diharapkan bisa berkurang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan, ada sejumlah pembangunan yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat bersifat keterlanjutan, dimana berdasarkan peta kawasan dilakukan pada hutan lindung, hutan produksi dan lainnya, sehingga perlu dinventarisir.
Untuk penyelesaian persoalan tersebut bisa dilakukan dengan beberapa hal dari sisi kehutanan, diantaranya mekanisme tora, melalui revisi rtrw dan bisa melakukan izin pinjam pakai kawasan. Namun jika terlanjur dilakukan pembangunan sebelum uu cipta kerja bisa diberikan waktu, dengan maksud jika tidak menjalankan ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/455133/lhkp-papua-barat-daya-inventarisasi-kawasan-masuk-redistribusi-tanah