JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden 70 tahun serta tidak pernah terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan soal batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, serta batasan seseorang mencalonkan diri jadi peserta pilpres.
Mahkamah Konstitutisi menilai permohonan yang diajukan penggugat kehilangan objek.
Hakim konstitusi juga menyebut kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dapat melenggang mulus dalam pendaftaran pilpres 2024.
Bakal calon presiden Prabowo Subianto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi.
Dia merasa aneh dengan gugatan yang diajukan oleh sejumlah pihak mengenai batas usia capres-cawapres. Menurut Prabowo, hal itu sangat dicari-cari.
Baca Juga Prabowo Angkat Bicara soal Putusan MK Tolak Batas Maksimum Usia 70 Tahun Capres-Cawapres di https://www.kompas.tv/video/454475/prabowo-angkat-bicara-soal-putusan-mk-tolak-batas-maksimum-usia-70-tahun-capres-cawapres
#prabowo #putusanmk #batasusiacapres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/454538/prabowo-mengaku-merasa-aneh-dengan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres