TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Diketahui seharusnya sidang MK dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Namun MK sempat molor selama 40 menit.
Ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono, menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.
Sementara gugatan yang diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato, meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Dengan putusan ini, maka Prabowo Subianto bisa maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024.
Sebab diketahui usia Prabowo kini menginjak 72 tahun.(*)