Warga Desa Cinangka Masih Terkena Dampak Limbah Timbal Bekas Pembakaran Api Ilegal

2023-10-23 9

BOGOR, KOMPAS.TV - Terak atau slag industri ilegal peleburan aki bekas masih menggunung di sekitar pemukiman warga Desa Cinangka, Ciampea Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terak adalah limbah berupa gumpalan yang berbahaya karena mengandung timbal.

Lalu bagaimana sisa limbah berbahaya itu diatur dan sejauh mana dampak yang ditimbulkannya?

Liputan ini merupakan beasiswa dari AJI Jakarta yang didukung penuh oleh Internews EJN.
Desa Cinangka menjadi sentra peleburan aki bekas sejak 1978. Saat itu terdapat 30 pengusaha pelebur aki bekas tanpa izin. Terak dengan kandungan timbal yang masuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 dibuang begitu saja di sekitar lingkungan warga.

Hal ini mengakibatkan lahan seluas 340 hektar tercemar limbah B3. Total limbah mencapai 680.000 meter kubik atau setara 3,6 juta ton. Lahan yang tercemar harus dipulihkan kembali.

Komite Pengapusan Bensin Bertimbal atau KPBB didukung oleh lembaga PBB untuk lingkungan United Nation Environtment Programe (UNEP), melakukan pemulihan dengan metode encapsulasi. Yakni mengubur limbah B3 sebanyak 2.850 meter kubik atau setara 15.250 ton dari 39 hektar area terkontaminasi pada tahun 2013. Lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan memulihkan 750 ton dari 3 hektar pada 2016.

Luas area yang telah dipulihkan seluas 42 hektar atau 12,35 persem dengan tonase 16.000 ton atau 0,43 persen dari estimasi total tonase limbah B3 yang mengkotaminasi Desa Cinangka.

Kami melakukan penelusuran ke Desa Cinangka untuk mengetahui kondisi terkini cemaran limbah B3 di sana. Kami juga ingin menjawab dugaan pengusaha setempat masih menjalankan bisnis ilegal peleburan aki bekas.

#limbahberbahaya #bogor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/454397/warga-desa-cinangka-masih-terkena-dampak-limbah-timbal-bekas-pembakaran-api-ilegal