Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia bagi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) RI. Berdasarkan pertimbangan MK, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected officials) seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi Capres dan Cawapres.
Kemudian, Capres dan Cawapres yang berusia dibawah 40 tahun tersebut, juga harus memenuhi dua syarat konstitusional diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai dan syarat dipilih secara langsung oleh rakyat.
Selengkapnya
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2023/10/17/jadi-cawapres-bisa-di-bawah-40-tahun-tito-kesempatan-bagi-milenial-terbuka-lebar
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Cawapres #TitoKarnavian #Pemilu2024
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg