JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Anwar Usman; dan empat Hakim lainnya kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta.
Pelaporan lima Hakim MK ke Dewan Etik ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres.
PBHI melaporkan lima Hakim Konstitusi dengan membawa sejumlah dokumen.
Hakim Konstitusi yang dilaporkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, dan Guntur Hamzah.
PBHI mengeklaim, pelaporan ini untuk membersihkan Mahkamah Kontitusi dari dugaan intervensi politik.
Baca Juga Sekjen Gerindra Ungkap Sudah Berkomunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka Usai Putusan MK! di https://www.kompas.tv/video/452899/sekjen-gerindra-ungkap-sudah-berkomunikasi-dengan-gibran-rakabuming-raka-usai-putusan-mk
#pbhi #hakimkonstitusi #putusanmk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/453623/klaim-putusan-mk-soal-syarat-capres-cawapres-terdampak-intervensi-politik-pbhi-laporkan-5-hakim