Polsek Bukit Raya memusnahkan barang bukti 2.866 butir Pil Extasi yang disita dari tersangka MH dirumahnya yang berada di Kelurahan Air Dingin, Kota Pekanbaru.
Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Bukit Raya tersebut, disaksikan langsung oleh tersangka, perwakilan Kejari Pekanbaru serta tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan ribuan pil ektasi tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dengan racun serangga.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” ujarnya.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Polsek #BuktiRaya #PemusnahanBarangBukti
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg