JUBIR TV - Usai pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) ditutup, total pelamar mencapai lebih dari 2,4 juta atau tepatnya 2.409.882 pelamar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan seleksi ini sangat transparan dan tidak memungkinkan adanya celah kecurangan.
Dia mengatakan, seleksi CASN yang dilakukan tahun ini tetap berbasis Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan sistem ini, nilai langsung terlihat di monitor yang berada di luar ruang seleksi, sehingga pengunjung atau pengantar peserta bisa langsung melihat nilainya.
“Kami memastikan seleksi ini tidak ada celah kecurangan, transparan, dan akuntabel. Penggunaan CAT ini salah satu bentuk digitalisasi seleksi calon ASN,” ujar Anas, Selasa (17/10/2023).
Berdasarkan data BKN, sebanyak 945.404 peserta melamar melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sementara pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru mencapai 439.020 pelamar.
Pelamar PPPK tenaga kesehatan pada seleksi tahun ini mencapai 388.145 orang. Sedangkan PPPK teknis sebanyak 637.313 pelamar.
Pendaftaran seleksi CASN telah ditutup tanggal 12 Oktober lalu.
Peserta bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi mulai tanggal 16 Oktober 2023 pada kanal resmi masing-masing instansi.
Pemerintah memberikan waktu masa sanggah hingga 23 Oktober 2023.
Masa sanggah ini bukan berarti peserta bisa melengkapi berkas, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa berkas dan data sudah benar namun terlewat oleh verifikator instansi yang dilamar.
Menteri Anas mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa dalam seleksi CASN tidak ada titip menitip.
Semua tahap dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
Menteri Anas juga menyatakan bahwa satu-satunya yang bisa meloloskan peserta adalah kemampuan masing-masing.
Jika ada pihak yang berjanji bisa membantu kelulusan, sudah pasti itu adalah penipuan.
“Kalau ditemukan adanya indikasi kecurangan dari pihak mana pun, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Anas.