JUBIR TV - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mewajibkan pasangan bakal capres-cawapres melampirkan dokumen yang berisi visi dan misi saat melakukan pendaftaran.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dokumen visi-misi tersebut nantinya menjadi bahan yang dikampanyekan pasangan bacapres dan bacawapres.
"Penting dijelaskan, salah satu dokumen yang harus dibawa atau disampaikan saat mendaftar adalah visi-misi program bakal calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim, dalam konferensi pers, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Di masa waktu yang tersisa saat ini, Hasyim mengharapkan, seluruh parpol pengusung capres-cawapres membuat visi misi program kerja.
Nantinya, visi misi tersebut dapat direvisi apabila dinilai belum memadai.
"Nanti akan diberikan kesempatan, sekiranya ada materi atau topik atau pembahasan di dalam visi misi program paslon yang dipandang oleh masing-masing tim paslon atau oleh paslon itu dianggap belum memadai, dan mau ditambahkan atau disempurnakan atau mau difinalisasi," tandas Hasyim.
Sebagai informasi, KPU telah mengumumkan pendaftaran capres-cawapres akan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Hari pertama hingga tanggal 24 Oktober 2023, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.