Larangan truk bertonase besar melintasi jalanan kota masih saja dilanggar. Truk yang dilarang melintas pada siang hari ini disebabkan, karena memicu kemacetan.
Dalam surat Keputusan walikota Pekanbaru No.649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru sudah diatur, bahwa truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.
Selengkapnya
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2023/10/16/banyak-truk-langgar-aturan-melintas-dprd-pekanbaru-minta-petugas-berjaga
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Truk #LanggarAturanMelintas #DPRDPekanbaru
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg