JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review soal syarat minimal usia capres dan cawapres, Ketua KPU Hasyim Asyari, menyatakan, KPU akan menyiapkan draf penyesuaian norma dalam peraturan KPU.
Hasyim mengakui, dalam pembentukan peraturan KPU disebutkan dalam aturan harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Baca Juga Almas Tsaqibbirru Bantah Gugatannya ke MK untuk Muluskan Gibran Jadi Cawapres di https://www.kompas.tv/video/452717/almas-tsaqibbirru-bantah-gugatannya-ke-mk-untuk-muluskan-gibran-jadi-cawapres
Namun, Hasyim tak menegaskan apakah konsultasi hanya dalam bentuk melaporkan, ataukah harus ada proses dialektika terlebih dahulu dengan pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Hasyim menyatakan bila sesuai prosedur, karena DPR dalam masa reses, maka pihaknya akan mengajukan permohonan konsultasi dengan DPR sebelum waktu pendaftaran.
Baca Juga Dinilai Berpeluang Maju Cawapres Usai Putusan MK, Ini Tanggapan GIbran! di https://www.kompas.tv/video/452721/dinilai-berpeluang-maju-cawapres-usai-putusan-mk-ini-tanggapan-gibran
Sementara itu, Politisi Aria Bima, menyatakan, bahwa keputusan MK tersebut harus dibawa ke ranah DPR-RI untuk mengubah pasal terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Aria Bima menyakini, presiden Joko Widodo tidak akan memanfaatkan keputusan MK tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452723/kpu-siap-kaji-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-pdi-p-harus-dibahas-di-dpr